Dialog ini menyoroti kebutuhan untuk mengubah paradigma konservasi dari pendekatan yang cenderung menempatkan masyarakat sebagai objek atau bahkan memisahkan manusia dari alam, menuju konservasi yang berbasis hak, mengakui wilayah kehidupan, pengetahuan, dan praktik masyarakat, serta menempatkan Masyarakat Adat dan komunitas lokal sebagai subjek utama dalam tata kelola keanekaragaman hayati. Perubahan paradigma tersebut akan dibicarakan dengan berangkat dari realitas di tingkat tapak: bagaimana masyarakat menjaga wilayah kehidupan, mengelola sumber daya alam dan keanekaragaman hayati, serta mempertahankan pengetahuan dan praktik yang terbentuk melalui relasi panjang dengan alam.
Melalui pengalaman tersebut, dialog akan mendiskusikan mengapa pengetahuan dan praktik konservasi masyarakat perlu menjadi pijakan dalam membangun tata kelola keanekaragaman hayati Indonesia, serta bagaimana pengetahuan tersebut dapat berdialog dengan ilmu pengetahuan dan diterjemahkan ke dalam kebijakan konservasi. Dengan menempatkan suara masyarakat pada sesi substantif pertama, PCS ingin menegaskan bahwa masa depan konservasi Indonesia perlu dibangun melalui pertemuan antara praktik dan pengetahuan masyarakat, ilmu pengetahuan, hak, dan kebijakan, sebagai landasan menuju tata kelola konservasi yang lebih adil, inklusif, dan berkelanjutan.