Pembukaan (Mukadimah)
Kami—Masyarakat Adat, Komunitas Lokal, petani, nelayan, perempuan, pemuda, akademisi, peneliti, dan aktivis masyarakat sipil—yang berhimpun dalam Peoples’ Conservation Summit (PCS) 2026 di Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, menyadari sepenuhnya bahwa bumi sedang berada dalam cengkeraman krisis ekologi yang mendalam. Di tengah ancaman nyata krisis iklim dan kemerosotan keanekaragaman hayati, kami menegaskan kembali komitmen moral dan politik kami: penyelamatan lingkungan tidak dapat dipisahkan dari perjuangan menegakkan hak asasi manusia dan keadilan sosial.
Berlandaskan pada prinsip penghormatan pada para leluhur dan para tetua yang telah mewariskan pengetahuan, nilai, tata kelola, serta cara hidup yang menjaga hubungan manusia dengan alam, maka kami harus turut bertanggung jawab, meneruskan warisan tersebut kepada generasi mendatang;
Kami datang dari beragam wilayah—hutan, pegunungan, sungai, pesisir, pulau-pulau, dan laut—dengan membawa pengetahuan, ingatan, pengalaman, perjuangan, serta praktik yang diwariskan dari generasi ke generasi;
Menyadari bahwa keanekaragaman hayati bukan sekadar kumpulan spesies, ekosistem, atau sumber daya untuk dikelola, melainkan sumber kehidupan, kebudayaan, identitas, penghidupan, wilayah, dan masa depan kita;
Menegaskan bahwa konservasi bukanlah gagasan baru. Jauh sebelum konservasi modern hadir sebagai sebuah institusi, masyarakat adat dan komunitas lokal telah menjaga, mengelola, merawat, memulihkan, dan mempertahankan wilayah dan lingkungannya melalui adat, pengetahuan, kelembagaan, serta praktik-praktik yang hidup dan diwariskan lintas generasi;
Mengakui hak dan pengetahuan masyarakat adat dan komunitas lokal atas tanah, wilayah, perairan, sumber daya alam, kebudayaan, kelembagaan adat, serta cara hidup mereka sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari upaya mewujudkan konservasi yang adil dan berkelanjutan;
Mengakui berbagai komitmen internasional, termasuk Konvensi Keanekaragaman Hayati, Kerangka Keanekaragaman Hayati Global Kunming-Montreal, khususnya Target 3 dan Target 22, serta Program Kerja Pasal 8(j), yang telah menegaskan pentingnya penghormatan terhadap hak, pengetahuan, kontribusi, dan partisipasi penuh masyarakat adat dan komunitas lokal;
Namun pada saat yang sama menyadari bahwa masih terdapat jarak yang lebar antara komitmen di atas kertas dengan kenyataan yang dihadapi masyarakat di wilayah;
Maka kami berkumpul bukan hanya untuk membicarakan masa depan konservasi, tetapi untuk menegaskan kembali posisi dan peran rakyat dalam menentukan arah konservasi di Indonesia.
Kenyataan dan Masalah yang Kita Hadapi
Kami menyadari bahwa Indonesia merupakan salah satu negara dengan keanekaragaman hayati terkaya di dunia. Namun pada saat yang sama, tanah, hutan, perairan, pesisir, laut, ekosistem esensial lainnya, wilayah adat dan wilayah kelola masyarakat terus menghadapi tekanan ekstraktif dari perkebunan, pertambangan, pembangunan infrastruktur, industrialisasi pangan, proyek energi, serta berbagai bentuk penguasaan dan pengambilalihan sumber daya alam.
Kami menyaksikan model pembangunan sekarang masih menempatkan alam semata komoditas untuk tujuan pertumbuhan ekonomi. Sedangkan biaya sosial dan ekologisnya dibebankan kepada masyarakat yang hidup paling dekat dengan wilayah dan sumber daya tersebut, terutama perempuan dan kelompok-kelompok rentan dalam masyarakat.
Maka, kami menolak paradoks ketika keanekaragaman hayati dimaknai sebagai aset nasional, sementara masyarakat yang selama ini menjaga ruang hidup dengan pengetahuan dan tata kelolanya sendiri, justru belum memperoleh pengakuan dan perlindungan hak secara penuh, sebaliknya, justru seringkali mengalami tindakan diskriminatif, marjinalisasi kekerasan, dan kriminalisasi.
Kami menegaskan bahwa proses penetapan dan perluasan kawasan konservasi dilakukan dengan sengaja mengabaikan hak-hak konstitusional masyarakat adat dan komunitas lokal yang selama ini memaknai wilayah-wilayah tersebut sebagai ruang hidup dan penghidupannya sebelum kehadiran negara.
Kami menyaksikan bahwa konservasi negara dapat berulang memproduksi sejarah ketidakadilan jika tidak disertai untuk tujuan penyelesaian masalah agraria struktural, pengakuan, perlindungan dan pemenuhan hak masyarakat adat, penataan wilayah pesisir dan laut yang adil, serta pemulihan atas wilayah yang dirampas dan dirusak.
Kami menolak kriminalisasi terhadap pejuang masyarakat adat danse komunitas lokal (perempuan dan laki-laki) yang mempertahankan sistem penghidupan mereka, termasuk terhadap mereka yang mempertahankan tanah, wilayah, hutan, pesisir, dan lautnya serta membela lingkungan hidup.
Kami menyaksikan semakin menyempitnya ruang kebebasan sipil, serta penggunaan instrumen hukum, militerisme, premanisme dan berbagai bentuk tindakan kekerasan untuk membungkam suara kritis masyarakat, pejuang lingkungan, dan pembela hak asasi manusia.
Kami menegaskan bahwa tidak boleh ada impunitas bagi negara maupun korporasi yang melakukan pelanggaran hak, merusak lingkungan, merampas ruang hidup rakyat tanpa pemberian sanksi yang adil.
Kami juga menyaksikan pengetahuan masyarakat adat dan komunitas lokal masih dipandang sebagai pengetahuan yang tidak akademik dan tidak ilmiah sehingga dianggap semata pengetahuan pelengkap. Bahkan pengetahuan perempuan bukan hanya diabaikan tetapi juga dimusnahkan. Pengetahuan-pengetahuan tersebut juga diekstraksi dan digunakan tanpa pengakuan, persetujuan, maupun penghormatan terhadap hak kolektif pemiliknya.
Kami menegaskan pentingnya kesetaraan, keadilan dan demokratisasi pengetahuan. Sebab realitasnya terdapat beragam sistem pengetahuan yang hidup di masyarakat adat dan komunitas lokal. Sehingga tidak boleh ada satu sistem pengetahuan yang menyeragamkan dan/atau secara otomatis ditempatkan lebih tinggi daripada lainnya.
Di sisi lain, Kami melihat berkembangnya berbagai skema pendanaan iklim dan keanekaragaman hayati yang masih tidak adil. Masyarakat yang berada di garis depan konservasi masih menghadapi berbagai hambatan untuk mengakses, menentukan penggunaan, dan memperoleh manfaat dari pendanaan tersebut. Oleh sebab itu, Kami menolak sistem pendanaan yang menempatkan masyarakat adat dan komunitas local semata mata sebagai penerima manfaat, penerima proyek, atau pelaksana, atau bahkan, lebih buruk lagi, sebagai pihak terdampak proyek, bukan sebagai pemegang hak dan pengambil keputusan. Untuk itu, Kami menegaskan bahwa pendanaan keanekaragaman hayati harus mampu memperkuat tata kelola masyarakat, perlindungan wilayah, penghidupan, pemulihan ekosistem, serta inisiatif konservasi yang ditentukan sendiri oleh masyarakat.
Kami juga menegaskan bahwa pencapaian target 30x30 tidak boleh hanya diukur dari jumlah hektar kawasan yang ditetapkan. Konservasi harus diukur dari sejauh mana hak masyarakat diakui, tata kelola menjadi lebih adil, wilayah masyarakat yang terlindungi, dan kehidupan masyarakat menjadi lebih baik.
Kami mengakui bahwa masyarakat adat dan komunitas lokal memiliki peran penting dalam menjaga wilayah pesisir dan laut, serta menyerukan pengakuan terhadap hak dan tata kelola masyarakat dalam menghadapi tekanan industri perikanan, pembangunan pesisir, pencemaran, perubahan iklim, dan berbagai bentuk eksploitasi sumber daya laut.
Untuk itu perlu Kami tegaskan bahwa kehilangan keanekaragaman hayati tidak dapat dipisahkan dari persoalan ketidakadilan agraria, ketahanan dan kedaulatan pangan, keadilan iklim, keadilan gender, serta hak generasi mendatang.
Dari proses konferensi selama 3 hari ini, kami juga mendengar beragam ketimpangan sistemik yang menyejarah dan mendasar dalam kebijakan dan pengelolaan lingkungan dan konservasi di Indonesia yang ditunjukkan dengan potret:
Marginalisasi dan Eksklusi Masyarakat Adat dan Komunitas Lokal
Selama ini, model konservasi arus utama cenderung menyingkirkan manusia dari ruang hidupnya. Peran vital Masyarakat Adat dan Komunitas Lokal (IPLCs)—terutama kelompok perempuan, pemuda, dan kelompok rentan lainnya—dalam menjaga keanekaragaman hayati dan menghadapi krisis iklim sering kali diabaikan dan tidak mendapatkan pengakuan yang adil dari para pemangku kepentingan. Mereka ditempatkan hanya sebagai penonton, bukan sebagai aktor utama pemilik ruang konservasi. Sedangkan Negara seolah menjadi pemilik dan penguasa yang bisa menentukan apa saja atas ruang dan wilayah masyarakat adat dan komunitas lokal, termasuk konservasi.Krisis Pengakuan Hak dan Wilayah Adat
Terdapat hambatan struktural yang menghalangi pengakuan hukum atas wilayah adat dan sistem tata kelola tradisional masyarakat lokal. Kebijakan konservasi secara nyata menolak mengakui bahwa masyarakat yang hidup berdampingan dengan alam selama berabad-abad memiliki cara tersendiri yang terbukti efektif dalam merawat ekosistem mereka. Negara justru hadir dengan terus-menerus memproduksi berbagai kebijakan pembangunan yang merampas dan menghancurkan ruang hidup rakyat, melakukan kekerasan sosial dan penghancuran lingkungan melalui pelibatan militer, ekspansi proyek ekstraktif dan proyek proyek konservasi anti rakyat.Kolonisasi Pengetahuan dan Pengabaian Kearifan Lokal
Masih kuatnya warisan keilmuan kolonial dalam kebijakan konservasi dan politik lingkungan hidup yang dicirikan dengan anggapan hutan wilayah tak berpenghuni, hutan hanya tegakan kayu, alam sebagai komoditas, serta kebijakan lingkungan dan konservasi yang dirumuskan secara elitis; dari atas ke bawah (top-down), mengatasnamakan ilmu pengetahuan modern yang praktiknya mengeksklusi pengetahuan tradisional. Akibatnya, pengetahuan tradisional yang bersifat holistik, ekologis dalam (deep ecology) dan telah teruji lintas generasi termarjinalkan dari sebagai sumber perumusan kebijakan strategis nasional dan perubahan iklim. Negara belum mengakui dan memberikan kewenangan penuh pada masyarakat adat dan komunitas lokal atas wilayah kehidupan, untuk dapat mengatur, melindungi, dan memulihkannya berdasarkan hukum, pengetahuan, dan kelembagaan mereka sendiri, bukan atas paksaan negara.Ketimpangan Akses dan Pendanaan
Masyarakat yang berada di garda terdepan pelestarian alam justru menghadapi keterbatasan perlindungan hukum serta minimnya akses terhadap pendanaan yang adil dan berkelanjutan untuk mendukung inisiatif konservasi mandiri mereka.Beragam proyek atas nama “hijau”, transisi energi dan konservasi yang tidak selaras dengan tujuan keadilan sosial-ekologis
Rakyat harus dipastikan terbebas dari perusakan ekstraktif atas ruang hidupnya, terjamin kedaulatan atas wilayah dan pangan, serta menempatkan keselamatan manusia dan batas ekologis di atas kepentingan investasi dan pembangunan.Konservasi Sebagai Alat Komodifikasi Alam dan Marjinalisasi Masyarakat sebagai Pemangku Hak.
Konservasi sering menjadi legitimasi untuk mengkomodifikasi alam dan justru mengabaikan masyarakat yang terdekat. Pendekatan ini sekaligus menjadi kritik terhadap finansialisasi alam yang mengubah hutan, sungai, tanah, dan keanekaragaman hayati menjadi aset dan unit investasi, sementara masyarakat yang selama berabad-abad menjaganya justru kerap tersingkir dari ruang pengambilan keputusan. Konservasi yang berkeadilan bukan sekadar melindungi alam dari manusia, tetapi memastikan bahwa manusia sebagai bagian dari alam yang berdampingan sebagai satu kesatuan ekosistem yang saling terkait.
Konservasi yang Kami Bayangkan dan Kehendaki
Kami membayangkan Indonesia di mana konservasi tidak lagi dipahami sebagai pemisahan manusia dari alam, tetapi sebagai ruang eksistensi bersama yang dibangun atas dasar hak, hubungan, tanggung jawab, keberlanjutan, dan keadilan.
Kami membayangkan kawasan konservasi dan berbagai bentuk konservasi efektif lainnya yang menghormati dan memprioritaskan hak, tata kelola, pengetahuan, penghidupan, dan budaya masyarakat adat dan komunitas lokal.
Kami membayangkan sistem konservasi di mana mereka yang hidup bersama alam dan selama ini menjaganya memiliki suara dan kewenangan yang bermakna dalam menentukan bagaimana wilayahnya direncanakan dan dikelola dalam pembangunan.
Kami membayangkan pendanaan keanekaragaman hayati yang dapat diakses masyarakat secara langsung, adil, transparan, dan berkelanjutan, serta memperkuat kemandirian dan tata kelola masyarakat.
Kami membayangkan masa depan di mana pengetahuan masyarakat adat dan komunitas lokal tidak dipandang sebagai pengetahuan masa lalu atau sekadar kearifan lokal, melainkan sebagai sistem pengetahuan, tata kelola, dan praktik yang hidup.
Kami membayangkan konservasi di mana perempuan dan pemuda bukan hanya menjadi peserta, tetapi menjadi pemimpin, penggerak, penjaga pengetahuan, dan pengambil keputusan.
Kami membayangkan gerakan konservasi yang berani menghadapi akar persoalan kehilangan keanekaragaman hayati: ekstraksi yang berlebihan, perampasan tanah dan wilayah, ketimpangan struktural agraria, model pembangunan yang merusak, serta sistem yang memungkinkan kerusakan lingkungan terjadi tanpa pertanggungjawaban.
Seruan
Maka demi memulihkan hubungan yang adil antara manusia dan alam, kami menawarkan solusi transformatif berikut:
Mengembalikan konservasi yang berpusat pada rakyat KONSERVASI RAKYAT
Kami mendesak pemerintah untuk mengakui, melindungi dan mengadopsi model pengelolaan dan perlindungan keanekaragaman hayati berbasis masyarakat-Konservasi Rakyat; serta mengakui, melindungi Kawasan Konservasi Rakyat (ICCAs-Territories of Life) melalui berbagai skema kebijakan yang tersedia maupun kebijakan yang akan didorong kedepan.Menjamin Hak Atas Tanah, Wilayah, Dan Tenurial Masyarakat Adat dan
Komunitas Lokal
Kami menyerukan percepatan pengakuan dan perlindungan hak masyarakat adat dan komunitas lokal atas wilayah adat, hutan, tanah, wilayah pertanian, pesisir, dan laut. Pemerintah perlu segera mempercepat penetapan pengakuan masyarakat adat dan hutan adat yang dikomitmenkan sebesar 1,4 juta hektar terutama di wilayah yang tumpang tindih dengan Kawasan Konservasi.Reformasi Tata Kelola Kawasan Konservasi
Pemerintah harus mencabut UU KSDAHE dan menggantinya dengan memastikan pengakuan Masyarakat Adat dan Komunitas Lokal sebagai subjek dalam penyelenggaraan konservasi, memastikan FPIC dalam penetapan kawasan konservasi, Pengakuan hak tenurial masyarakat adat dan komunitas lokal di Kawasan Konservasi, dan memastikan partisipasi penuh dan efektif dari masyarakat adat dan komunitas lokal perencanaan dan zonasi kawasan, termasuk penyelesaian konflik di kawasan konservasi. Pemerintah harus menjamin keselamatan, perlindungan dari potensi kriminalisasi dan memastikan kesejahteraan masyarakat yang hidup di wilayah penyangga Kawasan Konservasi.Menuntut Implementasi Komitmen Global yang Berkeadilan
Kami menuntut agar dapat terlibat secara penuh dan efektif dalam pemantauan dari implementasi Indonesian Biodiversity Strategy and Action Plan (IBSAP) dan Nationally Determined Contribution (NDC) melalui adanya komite khusus atau satuan kerja terkait dengan Masyarakat Adat dan Komunitas Lokal. Implementasi komitmen global tidak boleh menambah beban rakyat dan harus diikuti dengan penyusunan kebijakan ataupun produk hukum nasional sesuai dengan kebutuhan Masyarakat Adat dan Komunitas Lokal. Maka kami menuntut agar pemerintah segera mengesahkan UU Masyarakat Adat dan UU Keadilan Iklim, mencabut UU KSDAHE (No. 32/2024) dan melakukan perubahan total terhadap UU No.41/1999 tentang Kehutanan.Reformasi Pendanaan Bagi Masyarakat Adat dan Komunitas Lokal
Kami menuntut reformasi arsitektur pendanaan keanekaragaman hayati dan iklim yang mengakui masyarakat adat dan komunitas lokal sebagai pemegang hak, pemilik pengetahuan, dan pengambil keputusan—bukan sekadar penerima proyek. Pendanaan yang adil adalah tanggung jawab negara dan kewajiban publik, bukan yang dialihkan kepada mekanisme pasar atau finansialisasi alam. Kami menuntut pendanaan publik yang langsung, mudah diakses, transparan, akuntabel, dan berbasis kepercayaan, termasuk alokasi pendanaan khusus yang memadai dan berkelanjutan, dengan tata kelola bermakna bersama masyarakat pemangku hak serta mekanisme yang mengakui kontribusi mereka dalam melindungi dan memulihkan keanekaragaman hayati. Tidak ada konservasi yang adil tanpa keadilan pendanaan, pengakuan hak, dan akuntabilitas publik.Memastikan Implementasi Target 30x30 Berbasis HAM
Memastikan capaian 30 X 30 yang berbasis-hak. Kami menyerukan agar implementasi Target 3 dan agenda 30x30 dari IBSAP maupun KM-GBF dilakukan melalui pendekatan berbasis HAM, adil dan mengakui keragaman tata Kelola konservasi, melalui pengakuan terhadap Kawasan Konservasi Rakyat (ICCAs-Territories of Life) sebagai penghitungan utama (third pathway), bukan sebagai Kawasan Konservasi, maupun OECM (other effectives areas based conservation measures), Areal Preservasi, maupun Kawasan Bernilai Kehati Tinggi (KBK) baik di wilayah daratan, hutan dan perairan. Keberhasilan konservasi tidak boleh hanya dihitung dari luasan wilayah yang ditetapkan, namun juga perlu mengakomodir urusan penyelesaian konflik konservasi, memastikan implementasi berjalan berdasarkan FPIC, dan menegakkan hak tenurial Masyarakat Adat dan Komunitas Lokal.Mengoperasionalkan Pasal 8(j) untuk Perlindungan Pengetahuan Rakyat
Kami menyerukan implementasi nyata Program Kerja Pasal 8(j) Konvensi melalui pengesahan peta jalan perlindungan dan pemajuan kearifan lokal dalam konservasi keanekaragaman hayati. Indonesia harus memastikan bahwa pengetahuan, inovasi, praktik, hukum adat, serta sistem tata kelola masyarakat adat dan komunitas lokal diakui, dilindungi, dihormati, dan dipromosikan.Memperkuat Peran Perempuan dan Pemuda
Kami mengakui peran penting perempuan dan pemuda dalam menjaga wilayah, meneruskan pengetahuan, mengorganisir komunitas, mempertahankan hak, dan membangun masa depan konservasi. Kami menyerukan ruang kepemimpinan dan pengambilan keputusan yang nyata bagi perempuan dan pemuda dalam tata kelola keanekaragaman hayati, pendanaan, penelitian, kebijakan, dan praktik konservasi.Melindungi Wilayah Pesisir, Laut, Dan Pulau-Pulau Kecil
Kami menyerukan perlindungan dan pengakuan hak tenurial dan praktik pengelolaan keanekaragaman hayati yang berbasis pada kearifan lokal (hak, tata kelola, budaya, dan penghidupan) di wilayah pesisir, laut dan pulau-pulau kecil yang berbasis pada kearifan lokal. Kami menolak segala bentuk ekstraksi sumber daya alam terutama mineral kritis di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, yang menyebabkan kerusakan dan perampasan ruang hidup rakyat.Menegakkan Keadilan Pengetahuan dan Menghormati Keragaman Sistem Nilai
Kami menyatakan bahwa masyarakat adat dan komunitas lokal adalah pemegang kedaulatan atas pengetahuan tradisional, data, sumberdaya genetik dan keanekaragaman hayati di wilayahnya. Riset atas pengetahuan dan keanekaragaman hayati harus dipimpin bersama dan oleh Masyarakat dan memperkuat pewarisan pengetahuan antar generasi, dengan masyarakat tetap berdaulat menentukan akses, penggunaan, publikasi, kepemilikan serta pembagian manfaat dari hasil riset. Kami menuntut adanya FPIC dari hulu riset sampai hilir inovasi dan teknologi, dan memastikan keterlacakan sumber dan pemilik pengetahuan. Masyarakat adat dan komunitas lokal berhak mendapatkan keuntungan dari penggunaan dan pemanfaatan pengetahuan tradisional dan sumberdaya genetik untuk tujuan inovasi dan pengembangan teknologi hayati. Kami mendorong adanya kebijakan yang memastikan kedaulatan data kolektif dan memajukan protokol komunitas sebagai dasar tata Kelola data pengetahuan dengan menyeimbangkan keterbukaan dan perlindungan terhadap informasi sakral dan terbatas.Memadukan Lintas Pengetahuan
Menghubungkan Sains dan Tradisi. Kebijakan lingkungan harus mengintegrasikan pengetahuan ‘modern’ dengan pengetahuan tradisional masyarakat secara setara. Kami menawarkan jembatan kolaborasi lintas pengetahuan untuk menghasilkan kebijakan berbasis bukti ilmiah yang kokoh sekaligus peka terhadap kearifan lokal. Untuk itu Kami menyerukan pengakuan terhadap keberagaman sistem pengetahuan dalam kebijakan dan praktik keanekaragaman hayati. Kami menyerukan agar universitas, fakultas, pusat kajian di bidang STEM (Sains, Teknologi, Economics and Mathematics) untuk memastikan pendekatan transdisiplin dengan bidang sosial-humaniora dalam sistem kurikulum dan pendidikan untuk penyelesaian masalah di masing-masing bidang.Mengubah Model dan Ukuran Pembangunan.
Kami menyadari bahwa kehilangan keanekaragaman hayati tidak dapat diselesaikan hanya melalui kebijakan konservasi saja. Maka Kami menyerukan perubahan terhadap model pembangunan yang terus mendorong deforestasi, perusakan habitat, pencemaran, eksploitasi sumber daya alam, pengambilalihan tanah, dan penggusuran masyarakat serta ukuran pembangunan yang bertumpu pada pertumbuhan ekonomi semata dan ingkar atas kualitas hidup manusia dan keberlanjutan layanan alam untuk generasi mendatang. Perubahan model pembangunan ini pada dasarnya telah diakui oleh negara untuk dilakukan. TAP MPR IX Tahun 2001 telah memandatkan pembaharuan hukum dan kebijakan pengelolaan dan perlindungan sumber daya alam yang berkeadilan.Mengakhiri Kriminalisasi dan Impunitas.
Kami menyerukan penghentian kriminalisasi terhadap masyarakat adat, komunitas lokal, petani, nelayan, pejuang lingkungan, dan pembela HAM yang mempertahankan wilayah, lingkungan dan sumber-sumber penghidupannya. Kami juga menyerukan perlindungan yang lebih kuat terhadap pembela lingkungan dan hak asasi manusia, melalui kebijakan anti-SLAPP. Kami menuntut pertanggungjawaban negara maupun korporasi atas perusakan lingkungan, pelanggaran HAM, kekerasan, dan perampasan wilayah masyarakat adat dan komunitas lokal.
Penutup: Panggilan Konsolidasi Gerakan Rakyat Untuk Konservasi Berkeadilan
Deklarasi ini adalah manifesto perjuangan bersama. Kami memanggil seluruh elemen gerakan rakyat, akademisi, organisasi masyarakat sipil, dan seluruh warga negara untuk merapatkan barisan. Mari kita rebut kembali kedaulatan atas ruang hidup kita demi mewujudkan keadilan sosial-ekologis yang berbasis hak dan martabat kemanusiaan serta mampu melintasi generasi.
Yogyakarta, 3 September 2026
Atas Nama: Gerakan Solidaritas dari Temu Akbar untuk Konservasi Rakyat (PCS) 2026