Menuju Perlindungan Kearifan Lokal
Sasi hidup di laut. Tana ulen hidup di hutan. Pengetahuan tentang tumbuhan, pangan, sumber air, dan satwa hidup bersama masyarakat yang terus mempraktikkan dan mewariskannya. Kearifan lokal tumbuh dari hubungan panjang antara masyarakat dan ruang hidupnya.
Hal tersebut dibicarakan dalam Dialog Tematik “Peta Jalan Perlindungan dan Pemajuan Kearifan Lokal dalam Konservasi Keanekaragaman Hayati dan Pengelolaan Lingkungan Hidup”. Dialog ini dimoderatori oleh Dr. Airin Liemanto, S.H., LL.M., dengan menghadirkan Dr. Yance Arizona, S.H., M.H., M.A. dari Universitas Gadjah Mada; Ir. Inge Retnowati, M.E. dari Kementerian Lingkungan Hidup; Tely Dasaluti, S.Si., M.P. dari Kementerian Kelautan dan Perikanan; serta Marko Mahin, Koordinator JPH AKKM.
Dialog membicarakan operasionalisasi Program Kerja Article 8(j) Convention on Biological Diversity (CBD) di Indonesia. Yance Arizona dari Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada menggambarkan bahwa persoalan perlindungan dan pemajuan kearifan lokal berada pada level kebijakan dan relasi kuasa, terutama ketika berhadapan dengan kepentingan ekstraktif.
Berkaca dari proses pengakuan Masyarakat Adat lebih rumit dibandingkan pemberian izin investasi, Yance menilai logika kebijakan perlu diubah. Pengakuan dan perlindungan bagi masyarakat, seharusnya lebih mudah diperoleh. Sementara itu, pemberian izin perlu memastikan terlebih dahulu bahwa hak dan ruang hidup masyarakat tidak terganggu.
Di sisi lain, pengakuan kearifan lokal tidak dapat dipisahkan dari kepastian tenurial. Pengetahuan tentang hutan maupun laut akan sulit diwariskan apabila masyarakat kehilangan akses terhadap hutannya. Sebuah praktik dapat tercatat dalam basis data, tetapi tetap terancam apabila wilayahnya dibebani izin atau konsesi.
Di sisi lain, pemerintah berencana menyempurnakan Pengakuan dan Perlindungan Kearifan Lokal dalam Pengelolaan Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup agar mekanisme pengakuan lebih operasional, mampu bekerja lintas sektor, serta memberikan perlindungan ketika wilayah kehidupan masyarakat dimanfaatkan pihak lain atau mengalami kerusakan lingkungan. Peta jalan juga diarahkan untuk mengubah pendekatan dari sekadar registrasi menuju pengakuan, perlindungan, dan pemajuan kearifan lokal.
Data mengenai komunitas, praktik kearifan lokal, wilayah kelola, dan keanekaragaman hayati karena itu tidak seharusnya berhenti sebagai inventaris. Data tersebut perlu menjadi dasar perlindungan dan pemberian manfaat yang nyata. Pelibatan Masyarakat Adat dan Komunitas Lokal juga perlu dilakukan sejak awal melalui prinsip Free, Prior and Informed Consent (FPIC). Marko Mahin dari JPH AKKM menegaskan bahwa praktik konservasi masyarakat telah hidup jauh sebelum berbagai program konservasi hadir. Data AKKM/ICCAs memperlihatkan bahwa berbagai komunitas telah memiliki tata aturan, pengetahuan, dan mekanisme sendiri untuk mencegah kerusakan di ruang hidupnya. Karena itu, Masyarakat Adat dan Komunitas Lokal perlu ditempatkan sebagai pemegang hak.
Persoalan menjadi lebih konkret ketika pengakuan tersebut berhadapan dengan kepentingan lain. Komunitas nelayan di Semarang, misalnya, mempertanyakan kepastian ruang tangkap ketika kawasan industri terus berkembang, mangrove rusak, dan badan sungai berubah. Peserta lain juga mempertanyakan apa arti pengakuan kearifan lokal apabila wilayah tempat praktik tersebut hidup tetap dapat dibebani konsesi yang justru bertentangan dengan tujuan konservasi.
Peta jalan juga perlu menjawab situasi ketika wilayah kearifan lokal bertumpang tindih dengan izin industri, konsesi, tata ruang, maupun zonasi. Di wilayah pesisir dan laut, Tely Dasaluti dari Kementerian Kelautan dan Perikanan menekankan perlunya memasukkan wilayah adat dan wilayah kelola masyarakat ke dalam tata ruang dan zonasi agar ruang tangkap, budidaya, serta ruang hidup masyarakat tidak mudah ditumpangtindihkan dengan izin lain.
Ukuran keberhasilan peta jalan pun tidak cukup berupa jumlah praktik yang berhasil diregistrasi atau luas kawasan yang dinyatakan terlindungi. Ia perlu terlihat dari kondisi ekologis yang tetap terjaga, penghidupan masyarakat yang berlanjut, pengetahuan yang masih dapat diwariskan, serta hak masyarakat atas ruang hidup yang semakin kuat. Melangkah dari pengakuan menuju perlindungan dapat melindungi ruang hidup mereka, ruang dimana pengetahuan dan konservasi dapat diwariskan.
Rifky Putra Kurniawan
Divisi Komunikasi dan Kampanye PCS
WhatsApp: +62 823-1603-5926