Siaran Pers Panel Konservasi Rakyat Peoples’ Conservation Summit 2026: Road to COP-17 CBD, Armenia. Gelanggang Inovasi dan Kreativitas, UGM, Yogyakarta, 2 September 2026

Siaran Pers Panel Konservasi Rakyat Peoples’ Conservation Summit 2026: Road to COP-17 CBD, Armenia. Gelanggang Inovasi dan Kreativitas, UGM, Yogyakarta, 2 September 2026

Rabu, 2 September 2026 Siaran Pers

Kaya Kebijakan, Miskin Keadilan

Indonesia tidak kekurangan kebijakan untuk mengelola alam. Namun, berbagai peraturan perundang-undangan tersebut perlu digali lebih dalam, terutama mengenai hak siapa yang dijamin, dan kepentingan siapa yang dipermudah? Hingga hari ini, pengakuan atas masyarakat, wilayah adat, dan ruang kelola, termasuk wilayah yang mereka rawat, masih tersebar dalam berbagai regulasi sektoral, sehingga Masyarakat Adat dan Komunitas Lokal harus melalui prosedur panjang dan berlapis untuk memperoleh kepastian atas wilayah dan ruang hidupnya.

Pada saat yang sama, ketatnya prosedur pengakuan hak masyarakat berbanding terbalik dengan lemahnya perlindungan terhadap wilayah dan ruang hidup mereka dari tekanan ekstraktif. Di berbagai wilayah, deforestasi, pencemaran, perubahan bentang alam, dan hilangnya keanekaragaman hayati masih berlangsung bersamaan dengan ekspansi konsesi dan proyek skala besar. Persoalannya bukan sekadar kekurangan regulasi, tetapi ketimpangan dalam cara hukum hari ini bekerja. Ketat dalam mengakui hak masyarakat, tetapi lemah dalam membatasi aktivitas yang mengancam ruang hidup mereka.

Kerangka hukum yang ada juga masih bekerja secara sektoral. Sebut saja kehutanan, konservasi, pengaturan pesisir dan pulau-pulau kecil, pertanahan, hingga kebijakan energi dan iklim. Target dan instrumennya di tingkat global pun terus berkembang. Kita mengenal berbagai istilah seperti 30x30, Free, Prior and Informed Consent (FPIC), Access and Benefit Sharing (ABS), Digital Sequence Information (DSI), kredit biodiversitas, offset, hingga pembayaran jasa lingkungan.

Dalam delapan panel Peoples’ Conservation Summit (PCS) 2026, berbagai pengalaman tersebut memperlihatkan satu persoalan mendasar: kebijakan hari ini tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan konservasi. Negara mengaturnya melalui berbagai rezim hukum, institusi, prosedur, serta batas kewenangan yang berbeda. Namun, dari sekian banyak kebijakan tersebut, Masyarakat Adat dan Komunitas Lokal masih menghadapi tumpang tindih aturan, bersamaan dengan penghilangan akses, kriminalisasi, pembajakan pengetahuan, hingga kerusakan ruang hidup.

Seorang peserta dari Masyarakat Adat mengingatkan bahwa sejak TAP MPR IX/2001, perubahan mendasar terhadap watak sektoral kebijakan belum benar-benar terjadi. Pengakuan terhadap Masyarakat Adat sendiri tersebar melalui berbagai mekanisme, mulai dari hutan adat, tanah ulayat, hingga pengaturan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Di tingkat pertanahan terdapat regulasi mengenai tanah ulayat, sementara pengaturan pesisir kembali bersinggungan dengan kewenangan kementerian dan regulasi sektoral lainnya.

Kerumitan tersebut semakin terasa ketika agenda-agenda baru pembangunan ditumpuk di atas persoalan lama yang belum selesai. Dalam transisi energi, misalnya, peralihan dari energi fosil menuju sumber energi baru yang membutuhkan lahan semakin menekan ruang hidup masyarakat.

Seorang pemantik menceritakan pengalamannya berinteraksi dengan anak-anak yang tinggal di sekitar pengembangan energi panas bumi. Dalam pengalaman yang ia ceritakan, masyarakat menghadapi pencemaran sungai, lumpur panas yang memasuki rumah, berkurangnya sumber air, hingga keluarga yang kehilangan anggota keluarganya.

Riset mengenai keanekaragaman hayati dapat menghasilkan dokumentasi, inovasi, teknologi, bahkan nilai ekonomi baru. Namun, masyarakat yang menjadi sumber pengetahuan belum tentu memiliki kendali yang sama atas bagaimana pengetahuan tersebut disimpan, digunakan, dikembangkan, dan dimanfaatkan. Di Timor, Dicky Senda mengembangkan pendekatan berbeda melalui Lakoat.Kujawas. Riset kampung dilakukan secara partisipatif dan hasilnya dikembalikan untuk pendidikan kontekstual, pangan, ekonomi kreatif, hingga menghidupkan kembali ruang bertutur masyarakat. Kedaulatan data juga menjadi poin penting, menyangkut data, pengetahuan, sumber daya genetik, hingga siapa yang boleh mengakses dan mengolah informasi masyarakat. Pembicaraan mengenai repositori data, protokol akses, izin pemilik data, ethics clearance, ABS, hingga DSI menunjukkan bahwa kebijakan penelitian pun harus mampu menjawab persoalan kepemilikan, persetujuan, kontrol, dan pembagian manfaat.

Namun, semakin banyaknya regulasi juga menimbulkan kecemasan lain: apakah aturan baru, misalnya RUU Masyarakat Adat dapat benar-benar memberikan perlindungan, atau justru merugikan masyarakat adat? “Jangan-jangan undang-undang itu akan mencekik kita. Coba bagikan rancangannya, jangan (asal) dipercepat saja, karena banyak perundang-undangan berisiko mengorbankan Masyarakat Adat,” ujar salah seorang peserta.

Kegelisahan tersebut menjadi relevan ketika Indonesia sedang berhadapan dengan berbagai agenda pembaruan hukum, termasuk RUU Masyarakat Adat, revisi UU Kehutanan, dan pelaksanaan UU KSDAHE. Pada saat yang sama, target 30x30 untuk mengonservasi sedikitnya 30 persen wilayah daratan, perairan darat, pesisir, dan laut pada 2030 mendorong kebutuhan untuk memperluas dan memperkuat area yang dikonservasi. Namun, pengalaman masyarakat masih mengkhawatirkan. Menurut pengalaman yang disampaikan peserta dari Meratus, masyarakat baru mengetahui rencana terkait pembentukan taman nasional ketika proses kebijakan telah berjalan. Sementara itu, seorang peserta yang tinggal di sekitar Taman Nasional Ujung Kulon, menyatakan bahwa masyarakat di sana yang telah hidup jauh sebelum taman nasional hadir masih menghadapi stigma sebagai perambah.

Di wilayah pesisir dan laut, persoalannya tidak jauh berbeda. Seorang peserta perempuan menyatakan bahwa kawasan lamun yang biasa dimanfaatkan masyarakat telah terdampak reklamasi yang berkaitan dengan pembangunan KSPN. Sementara itu, di Karimunjawa, muncul ironi ketika masyarakat merasa semakin seperti menumpang di ruang hidupnya sendiri, sementara kepentingan lain dapat memperoleh izin dan akses jangka panjang. Pengalaman di Taman Nasional Bunaken juga menunjukkan bagaimana zonasi mendapat perlawanan masyarakat karena mempersempit wilayah tangkap. Namun, penerapan FPIC juga masih menghadapi persoalan. Arman Muhammad, AMAN, mengingatkan bahwa FPIC dapat direduksi menjadi sekadar prosedur untuk memperoleh persetujuan masyarakat. Padahal, persetujuan juga mengandung hak untuk tidak setuju.

Berbagai ketidakadilan tersebut tidak dapat diselesaikan hanya dengan menambah satu regulasi di atas regulasi lainnya. Sebab, persoalannya juga lahir dari kerangka yang terfragmentasi. UU Kehutanan bekerja berdampingan dengan UU KSDAHE; kerangka pertanahan dan tanah ulayat bertemu dengan penetapan kawasan hutan; aturan pesisir dan pulau-pulau kecil bertemu dengan zonasi konservasi; kebijakan energi dan proyek strategis bertemu dengan hak tenurial; sementara IBSAP, Second NDC, target 30x30, serta kebijakan iklim dan biodiversitas membawa agenda baru ke wilayah yang konflik lamanya belum selesai.

Bagi masyarakat, seluruh kerumitan tersebut bukan perdebatan hukum yang abstrak. Dampaknya dipikul oleh mereka, melalui kesulitan harian berupa hutan yang tidak lagi dapat dimasuki, penyempitan ruang tangkap, sumber air yang hilang, pengetahuan yang dibawa pergi, tanah yang berubah menjadi wilayah konsesi, hingga orang yang berhadapan dengan hukum.

Seorang nelayan kecil dari Semarang, menggambarkan panjangnya pengalaman tersebut. “Saya sudah habis air mata. Keluh kesah ini saya rasakan dari muda sampai hari ini. Ada tumpang tindih kebijakan, dari pusat sampai daerah. Sampai berapa lama keputusan ini terus membuat kami terpinggirkan?”

Pertanyaan itu menjadi benang merah dari delapan Panel Konservasi Rakyat PCS 2026. Dibutuhkan keberanian untuk menyelesaikan persoalan lama, bukan hanya menciptakan prosedur baru untuk mengelolanya. Harmonisasi tidak cukup dilakukan antar pasal dan antar lembaga. Ia harus sampai pada perubahan relasi kuasa: siapa yang dapat mempertahankan wilayahnya, siapa yang memperoleh manfaat, bagaimana hak masyarakat diakui dan dilindungi, serta siapa yang memiliki kewenangan menentukan masa depan atas ruang hidupnya. Tanpa perubahan mendasar, Indonesia akan memiliki koleksi peraturan perundang-undangan, target, skema, dan institusi yang mengatur alam, termasuk konservasi. Namun, berbagai aturan dan skema tersebut berisiko terus melahirkan kerugian bagi masyarakat, terutama mereka yang hidup, menjaga, dan mempertahankan ruang kehidupannya.


Rifky Putra Kurniawan
Divisi Komunikasi dan Kampanye PCS 
WhatsApp: +62 823-1603-5926

Artikel Terkait

Ikut Serta

Ambil Bagian dalam Peoples' Conservation Summit

01

Berkontribusi dalam Local Biodiversity Outlook (LBO)

Local Biodiversity Outlook (LBO) Indonesia merupakan salah satu keluaran PCS yang akan disampaikan pada COP17 CBD sebagai laporan pelengkap mengenai kontribusi Masyarakat Adat dan Komunitas Lokal (MA & KL) terhadap implementasi KM-GBF dan IBSAP. Kami mengundang seluruh pihak untuk membagikan pengalaman, praktik baik, pengetahuan lokal, serta inisiatif MA & KL dalam menjaga keanekaragaman hayati dengan menjadi kontributor LBO Indonesia.

Berkontribusi & Info
02

Menjadi Kolaborator dan Peserta

PCS dibangun melalui kolaborasi multipihak. Kami membuka ruang bagi organisasi masyarakat sipil, Masyarakat Adat dan Komunitas Lokal, perguruan tinggi, lembaga riset, pemerintah, media, filantropi, dan mitra pembangunan untuk berpartisipasi sebagai mitra penyelenggara, knowledge partner, media partner, supporting partner, maupun peserta.

Jadi Kolaborator
03

Menyelenggarakan Side Event dan Learning Fair

PCS menyediakan ruang bagi organisasi, komunitas, dan lembaga untuk berbagi pengalaman, hasil penelitian, produk pengetahuan, karya kreatif, inovasi sosial, serta praktik baik yang mendukung konservasi berbasis masyarakat. Informasi lebih lanjut untuk pendaftaran dan keterlibatan di side event dan pameran dapat menghubungi informasipcs@gmail.com dan cc to: ihsan@iccas.or.id.

Usulkan Acara Sampingan