Siaran Pers Media Briefing Road to COP-17 CBD, Armenia Gerai O’balihara, UGM, Yogyakarta, 2 September 2026, Mendesak Perubahan Arah Konservasi untuk Rakyat

Siaran Pers Media Briefing Road to COP-17 CBD, Armenia Gerai O’balihara, UGM, Yogyakarta, 2 September 2026, Mendesak Perubahan Arah Konservasi untuk Rakyat

Rabu, 14 Oktober 2026 Siaran Pers

Komitmen untuk memperkuat perlindungan keanekaragaman hayati tidak bisa dipisahkan dari pengakuan hak, pengetahuan, dan kewenangan Masyarakat Adat dan komunitas lokal (MA&KL). Ruang hidup mereka seringkali harus berhadapan dengan aktivitas ekstraktif maupun konservasi benteng, yang mengancam keberlangsungan hidup mereka. Untuk itu, Perubahan arah konservasi diperlukan untuk memastikan upaya perlindungan keanekaragaman hayati berjalan seiring dengan pemenuhan hak, dijalankan secara berkeadilan. 

Pada tanggal 19-30 Oktober 2026, persoalan tersebut merupakan agenda yang akan dibahas dalam Konferensi Para Pihak ke-17 Konvensi Keanekaragaman Hayati (COP-17 CBD) di Yerevan, Armenia. Pertemuan ini menjadi momentum untuk meninjau kemajuan implementasi Kunming-Montreal Global Biodiversity Framework (KMGBF). Momentum ini merupakan arena strategis untuk mendesak pengakuan dan penguatan praktik konservasi rakyat, yang telah dilakukan oleh Masyarakat Adat dan Komunitas Lokal di berbagai daerah di Indonesia. 

Di tingkat nasional, dinamika kebijakan konservasi tercermin dalam pengujian materiil Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAHE) di Mahkamah Konstitusi. Salah satu persoalan yang diangkat oleh Koalisi untuk Konservasi Berkeadilan adalah pengaturan Areal Preservasi yang dinilai berpotensi tumpang tindih dengan wilayah adat serta mengabaikan hak dan kewenangan Masyarakat Adat dalam menentukan tata kelola wilayahnya. 

Persoalan tersebut juga menjadi perhatian dalam Peoples’ Conservation Summit (PCS) 2026 yang telah dilaksanakan pada tanggal 1-3 September 2026 lalu. PCS menghasilkan Deklarasi Konservasi Rakyat. Deklarasi tersebut memuat 13 tuntutan yang mendesak agar praktik konservasi dapat menempatkan masyarakat sebagai pemegang hak, pemilik pengetahuan, dan pelaku utama perlindungan keanekaragaman hayati. Data WGII juga menunjukkan bahwa wilayah Areal Kelola Konservasi Masyarakat (AKKM) yang teregistrasi dan potensinya masih beririsan dengan izin kehutanan, perkebunan dan pertambangan, Meskipun 69,3%nya berada pada ekosistem penting seperti hutan, Key Biodiversity Areas (KBA), lahan gambut, karst, mangrove, lamun, terumbu karang, dan danau. Hal ini menunjukkan urgensi pengakuan hak dan praktik Masyarakat Adat & Komunitas Lokal dalam konservasi. 

Menghadapi COP-17 CBD dan dinamika kebijakan konservasi kedepannya, Working Group ICCAs Indonesia (WGII), bersama dengan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) dan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) menyelenggarakan Media Briefing bertajuk “Membawa Konservasi Rakyat Menuju COP17 CBD 2026” di Jakarta, Rabu (14/10). Pertemuan ini menghadirkan perwakilan masyarakat adat, organisasi masyarakat sipil dan sekitar 20 jurnalis dari berbagai media untuk memperluas diskursus Konservasi Rakyat serta membahas posis, tantangan dan agenda yang perlu dikawal menuju COP-17 CBD dan implementasinya di Indonesia. 

Boy Jerry Even Sembiring, Direktur Eksekutif Nasional WALHI, menyoroti pola pendanaan dinilai masih sangat sedikit menjangkau masyarakat secara langsung. Menurutnya, hal ini sangat berkaitan dengan aspek pengakuan terhadap masyarakat dan wilayah kelolanya. Ia menekankan pentingnya penguatan mekanisme pendanaan langsung kepada masyarakat. 

“Kami menyampaikan bahwa pendanaan yang langsung ke pemerintah, hanya sampai ke masyarakat di tetesan-tetesan kecil saja. Diperlukan aturan hukum yang memaksa negara, untuk memberikan sumber daya langsung ke masyarakat.” 

Di samping itu, persoalan pengakuan juga berkaitan dengan risiko kriminalisasi. Boy melihat bahwa ketiadaan legalitas atas ruang hidup masyarakat membuka ruang bagi kriminalisasi, terutama ketika negara memandang kawasan konservasi sebagai ruang steril yang harus tunduk sepenuhnya pada zonasi negara. Ia mencontohkan sejumlah konflik di kawasan konservasi yang menunjukkan bahwa masyarakat dapat kehilangan ruang hidup dan berhadapan dengan kriminalisasi. Menurutnya, dalam kerangka dekolonisasi konservasi, dominasi negara dan korporasi dalam menentukan tata kelola konservasi harus diubah. 

Sedangkan, Dolvina Damus dari Masyarakat Adat Dayak Lundayeh Mentarang berpandangan bahwa Pemerintah telah memperkenalkan paradigma yang menempatkan masyarakat sebagai subjek dalam pengelolaan kawasan konservasi. Tetapi, dalam praktiknya, masyarakat masih kerap diposisikan sebagai objek dan pengakuan terhadap wilayah maupun nilai budaya mereka berjalan sangat lambat. Ia turut menyinggung konsep pengelolaan kolaboratif di kawasan taman nasional. Meskipun secara formal telah terdapat keputusan mengenai pengelolaan bersama antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat, pelaksanaannya dinilai belum berjalan dengan optimal. 

“Pemerintah sudah bikin banyak kebijakan. Tahun 2017 bikin paradigma baru cara kelola kawasan konservasi, ‘menempatkan masyarakat sebagai subjek. Tapi, malah jadi objek. Penghormatan pada nilai budayanya di mana? Untuk mendapatkan hutan adat, sejak 2019 sampai hari ini? Di mana komitmen pemerintah?” 

Erasmus Cahyadi dari Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) menilai bahwa kritik yang muncul dalam Peoples’ Conservation Summit PCS 2026 bukanlah kritik baru. Masyarakat telah lama menghadapi praktik konservasi yang berfungsi sebagai instrumen penguasaan teritori, sementara pengetahuan dan praktik konservasi yang telah berkembang di masyarakat tidak memperoleh posisi yang setara. Di sisi lain, hal ini menjadi penting untuk disuarakan pada diskursus yang lebih luas, termasuk di arena internasional. 

“Di PCS kemarin, banyak suara dari MAKL di mainland maupun pesisir dan pulau-pulau kecil. Saya kira, hasilnya perlu dibawa ke arena diskursus yang lebih luas, tidak hanya di Indonesia. Kalau dihubungkan dengan, misalnya, agenda perubahan iklim, salah satu aspek mendasarnya adalah pendanaan.” 

Eras juga menyoroti kesenjangan antara komitmen dan kesepakatan di tingkat internasional dengan implementasinya di tingkat nasional, termasuk dalam implementasi Free, Prior, and Informed Consent (FPIC). Pada saat yang bersamaan, Eras mengamati tren peningkatan kriminalisasi atas nama konservasi yang berkaitan erat dengan pengetahuan dan praktik masyarakat dalam mengelola ruang hidupnya. 

Lasti Fardilla Noor dari Working Group ICCAs Indonesia (WGII), menyatakan bahwa terdapat dokumen Indonesia Local Biodiversity Outlook (LBO) yang mendokumentasikan praktik konservasi rakyat yang dapat menjadi dasar bagi arah gerak Konservasi Rakyat di ranah global dan nasional. Di sisi lain, Deklarasi PCS menegaskan praktik dan perjuangan yang telah lama dilakukan oleh Masyarakat Adat dan Komunitas Lokal. Arah baru konservasi ditegaskan melalui 13 tuntutan Deklarasi Konservasi Rakyat. Salah satunya, adalah implementasi Program Kerja Pasal 8(j) CBD yang menempatkan penghormatan terhadap hak, pengetahuan tradisional, kearifan lokal dan inovasi masyarakat sebagai bagian penting dalam upaya perlindungan dan pemulihan keanekaragaman hayati. 

“Sudah ada SK Nomor 2882 Tahun 2026 tentang Pembentukan Tim Koordinasi Pemajuan Perlindungan dan Pengakuan Kearifan Lokal dalam Konservasi Keanekaragaman Hayati dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Jadi, sudah ada tim yang akan menyusun roadmap dan mengawal implementasinya. Di dalamnya, ada CSO dan ada Masyarakat Adat juga. Ini dorongan kita semua agar komitmen di tingkat global itu berjalan di tingkat nasional.” 

Selain itu, dalam membaca target 30×30, Asti mengingatkan bahwa perluasan kawasan konservasi tidak dapat dibaca hanya sebagai target luasan. Implementasinya harus menempatkan Masyarakat Adat dan Komunitas Lokal sebagai subyek konservasi dengan memastikan pemenuhan hak dan pengakuan wilayah dalam tata ruang dan capaian target konservasi global. 

Menjelang COP17 CBD, pemerintah Indonesia perlu memastikan bahwa komitmen perlindungan keanekaragaman hayati diterjemahkan ke dalam percepatan pengakuan hak tenurial, penyelesaian tumpang tindih penguasaan wilayah, serta penguatan perlindungan pengetahuan dan tata kelola masyarakat. Di samping itu, menurut Asti, persoalan pendanaan juga menjadi perhatian karena kebutuhan pembiayaan konservasi sangat besar, sementara pada saat yang sama subsidi yang berpotensi merusak keanekaragaman hayati masih tinggi. 

“Kebutuhan konservasi sangat tinggi biayanya. Sementara, komitmen di globalnya sudah ada komitmen uang. Ternyata subsidi yang membahayakan keanekaragaman hayati juga tinggi. Kita harus memastikan masyarakat jadi subjek dan punya hak yang sama untuk mengakses pendanaan.” 

Dalam sesi diskusi, salah satu jurnalis menanyakan bagaimana negara seharusnya hadir dalam menangani konflik ruang hidup yang berkaitan dengan konservasi, sekaligus bagaimana memastikan prinsip Free, Prior, and Informed Consent (FPIC) dapat dijalankan dengan benar. 

Boy menanggapinya dengan menekankan pentingnya konsolidasi politik masyarakat agar tuntutan terhadap negara tidak berhenti pada komunikasi atau konsultasi semata. 

“Konsolidasinya harus masuk dalam proses demokrasi, ruang elektoral. Berkomunikasi dengan pemerintah bagus dan bisa dilakukan dalam konteks memastikan mereka menjalankan mandatnya.” 

Sementara itu, Eras menjelaskan bahwa FPIC pada dasarnya memberikan ruang bagi masyarakat untuk menyatakan persetujuan maupun penolakan terhadap pembangunan. Persetujuan tersebut tidak dapat direduksi menjadi kesepakatan individual karena keputusan menyangkut wilayah dan kehidupan komunitas harus dipahami sebagai keputusan kolektif. Ia menggunakan kasus Poco Leok untuk menunjukkan bagaimana kesepakatan individual dapat dianggap sebagai FPIC meskipun kegiatan yang dilakukan berpotensi berdampak terhadap banyak kampung. 

Secara keseluruhan diskusi menegaskan bahwa 13 tuntutan PCS, Indonesia Local Biodiversity Outlook, dan roadmap pengakuan, perlindungan, serta pemajuan kearifan lokal dapat menjadi pijakan penting untuk membawa agenda Konservasi Rakyat ke COP17 CBD. Ketiganya menunjukkan bahwa praktik konservasi Masyarakat Adat dan Komunitas Lokal bukan sesuatu yang baru, tetapi telah berlangsung lintas generasi dan memiliki kontribusi nyata terhadap perlindungan keanekaragaman hayati. Oleh karena itu, agenda menuju COP17 perlu memastikan bahwa pengakuan terhadap praktik tersebut berjalan seiring dengan perlindungan hak, ruang hidup, pengetahuan, serta akses masyarakat terhadap pengambilan keputusan, maupun pendanaan konservasi. 

Namun, COP17 bukanlah titik akhir. Pengalaman menunjukkan bahwa keputusan dan komitmen di tingkat global dapat berubah ketika diterjemahkan ke dalam kebijakan nasional. Karena itu, implementasi pasca-COP17 harus terus dikawal agar tidak keluar dari koridor yang telah diperjuangkan, terutama dalam memastikan pengakuan hak, keadilan, dan posisi Masyarakat Adat dan Komunitas Lokal sebagai subjek utama konservasi. 

 

Narahubung Media 

Nafa Zahra S., informasipcs@gmail.com

Artikel Terkait

Ikut Serta

Ambil Bagian dalam Peoples' Conservation Summit

01

Berkontribusi dalam Local Biodiversity Outlook (LBO)

Local Biodiversity Outlook (LBO) Indonesia merupakan salah satu keluaran PCS yang akan disampaikan pada COP17 CBD sebagai laporan pelengkap mengenai kontribusi Masyarakat Adat dan Komunitas Lokal (MA & KL) terhadap implementasi KM-GBF dan IBSAP. Kami mengundang seluruh pihak untuk membagikan pengalaman, praktik baik, pengetahuan lokal, serta inisiatif MA & KL dalam menjaga keanekaragaman hayati dengan menjadi kontributor LBO Indonesia.

Berkontribusi & Info
02

Menjadi Kolaborator dan Peserta

PCS dibangun melalui kolaborasi multipihak. Kami membuka ruang bagi organisasi masyarakat sipil, Masyarakat Adat dan Komunitas Lokal, perguruan tinggi, lembaga riset, pemerintah, media, filantropi, dan mitra pembangunan untuk berpartisipasi sebagai mitra penyelenggara, knowledge partner, media partner, supporting partner, maupun peserta.

Jadi Kolaborator
03

Menyelenggarakan Side Event dan Learning Fair

PCS menyediakan ruang bagi organisasi, komunitas, dan lembaga untuk berbagi pengalaman, hasil penelitian, produk pengetahuan, karya kreatif, inovasi sosial, serta praktik baik yang mendukung konservasi berbasis masyarakat. Informasi lebih lanjut untuk pendaftaran dan keterlibatan di side event dan pameran dapat menghubungi informasipcs@gmail.com dan cc to: ihsan@iccas.or.id.

Usulkan Acara Sampingan